Sedikitnya 551 WNA Miliki Izin Tinggal Terbatas di Wilayah Kanim Cilacap, Timpora Mutlak Diperlukan

- 21 Juni 2022, 23:16 WIB
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Acan Hi Tulis mengatakan, dengan sebanyak 551 WNA memiliki Izin tinggal terbatas (ITAS) di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap mutlak diperlukan Timpora.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Acan Hi Tulis mengatakan, dengan sebanyak 551 WNA memiliki Izin tinggal terbatas (ITAS) di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap mutlak diperlukan Timpora. /Kanim Cilacap



CilacapUpdate.com - Sedikitnya 551 warga negara asing (WNA) memiliki Izin tinggal terbatas (ITAS) di wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap.

Tidak hanya itu, dari catatan Kanim Cilacap, sebanyak 104 orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) juga tersebar di wilayah Kanim Cilacap yang mencakup lima Kabupaten, termasuk Kabupaten Kebumen.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Acan Hi Tulis mengatakan, keberadaan WNA dengan jumlah sebanyak itu tentunya harus mendapatkan perhatian lebih.

Baca Juga: Kurir Narkoba Ditangkap di Kroya, BNNK Cilacap Amankan 4,86 Gram Sabu Senilai Rp 10 Juta

Karena pastinya tidak semuanya memberikan dampak positif, melainkan juga berpotensi yang melakukan pelanggaran atau gangguan keamanan.

Oleh kerena itu, dengan potensi demikian, keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mutlak diperlukan.

"Keberadaan Timporan menjadi amat perlu dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan orang asing," kata Acan pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kebumen di hotel Grand Kolopaking, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga: Info Daftar Harga Sapi Paling Baru untuk Kurban Idul Adha 2022, Mulai Rp 15 Juta

Rapat Timpora tersebut, Acan menambahkan, bertujuan untuk mempererat sinergi serta kolaborasi antar sesama anggota Tim Pengawasan Orang Asing.

"Pembentukan dan Rapat TIMPORA ini merupakan bentuk kerjasama antar instansi dalam hal pengawasan orang asing," tambah dia pada rapat yang diawalai laporan kegiatan oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra tersebut.

Kerjasama yang baik ini diharapkan terus terjalin di kemudian hari guna mengawasi orang asing serta dapat meminimalisir pelanggaran administrasi dan penyimpangan yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Kebumen.

Baca Juga: Sedang Jaring Ikan, Nelayan Asal Nusawungu Cilacap Terjatuh dari Kapal di Perairan Puring Kebumen

Berbagai instansi di Wilayah Kabupaten Kebumen hadir pada kegiatan tersebut, antara lain Kantor Kesbangpol Kabupaten Kebumen, Kantor Disbudpar Kabupaten Kebumen, Kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Kantor Disperindag Kabupaten Kebumen, Kantor Disdikpora Kabupaten Kebumen.

Kemudian Kantor DLHKP Kabupaten Kebumen, Kantor Dispermadesp3a Kabupaten Kebumen, BPBD Kabupaten Kebumen, Kantor Pengadilan Negeri Kebumen, Kantor Satpol PP Kabupaten Kebumen, BNN Kabupaten Kebumen, BIN Kabupaten Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, Polresta Kebumen, Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perwakilan Badan Intelijen Strategis TNI Wilayah Kebumen.

Baca Juga: Bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan, Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Iran

Serta Kantor Wilayah Kumham Jawa Tengah, yang terlibat dalam pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kabupaten Kebumen. ***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x