Panduan Lengkap Bansos PKH 2024: Persyaratan, Aturan, dan Cara Daftar Online

25 Februari 2024, 11:09 WIB
Ilustrasi : Panduan Lengkap Bansos PKH 2024: Persyaratan, Aturan, dan Cara Daftar Online./Dok Bansos /

CilacapUpdate.com - PKH 2024 telah menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah kemiskinan.

Program Keluarga Harapan (PKH) ini dirancang sebagai upaya strategis untuk memberikan bantuan keuangan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

PKH bertujuan secara strategis untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup, pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, dan kemajuan pendidikan anak-anak di keluarga penerima manfaat.

Diharapkan PKH dapat memberikan kontribusi besar dalam mengurangi tingkat kemiskinan di seluruh Indonesia.

Rencana Pencairan Dana PKH Tahun 2024

Pencairan dana PKH tahun 2024 direncanakan dilakukan dalam empat tahap, dimulai dari bulan Januari hingga Desember.

Baca Juga: Bansos PKH Cair! Segera Cek Penerima dan Dapatkan Rp225 Ribu - Rp3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Penjadwalan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik di setiap wilayah Indonesia untuk memastikan bantuan finansial diberikan secara teratur kepada keluarga penerima manfaat.

Proses Verifikasi Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Warga yang ingin mengetahui status penerimaan PKH 2024 dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi lokasi dan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data pada KTP.
  3. Lakukan verifikasi kode dan temukan data untuk memastikan status kepesertaan serta rincian bantuan yang akan diterima.

Langkah-langkah ini memudahkan masyarakat dalam memeriksa kelayakan dan ketersediaan bantuan PKH.

Kategori Penerima bansos PKH 2024

Program PKH memberikan bantuan dengan jumlah yang bervariasi untuk setiap kategori penerima, antara lain:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
  • Anak Usia Dini/Balita: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
  • Lansia dan Penyandang Disabilitas: Masing-masing Rp600.000 per tahap, total Rp2,4 juta per tahun.
  • Anak Sekolah (SD, SMP, dan SMA): Bantuan nominal berkisar Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahap, tergantung jenjang pendidikan.

Dengan demikian, PKH memberikan dukungan finansial yang sesuai dengan kebutuhan khusus masing-masing kelompok penerima manfaat, mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui program ini.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler