9 Negara Jadi Peminat Kelinci Indonesia, CEO Global Pet Ajak Peternak Join Komunitas Dalam dan Luar Negeri

24 Februari 2022, 21:00 WIB
Karantina Pertanian Cilacap menggelar kegiatan bimbingan teknis akselerasi ekspor kelinci dan produk turunannya, di Grand Kolopaking Hotel Kebumen Kamis 24 Februari 2022. /Karantina Pertanian Cilacap

CilacapUpdate.com - Data IQFAST Badan Karantina Pertanian tahun 2019 menyebutkan, ekspor kelinci tercatat sebanyak 975 ekor. Kenaikan 31 % ekspor terjadi pada tahun 2020 menjadi 2.996 ekor dengan nilai Rp 213,6 juta, sedangkan di Tahun 2021 sebanyak 2.448 ekor.

Untuk peminat kelinci Indonesia sendiri terdapat sebanyak 9 negara, yaitu Singapura, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Filipina, Jepang, Korea selatan, Belgia, dan Inggris.

Atas potensi tersebut, sebagai bentuk komitmen, Karantina Pertanian Cilacap terus mendorong ekspor kelinci, yakni dengan menggandeng 3 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten yaitu Kabupaten Banyumas, Cilacap dan Kebumen, di antaranya dengan menggelar bimbingan teknis.

Baca Juga: Dua Desa di Kabupaten Kupang Dilanda Banjir, 3 Warga Terseret Banjir

Tiga kabupaten tersebut merupakan wilayah kerja Karantina Pertanian Cilacap yang dinilai memiliki potensi tinggi untuk ekspor kelinci baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilacap menggelar kegiatan bimbingan teknis akselerasi ekspor ekspor kelinci dan produk turunannya, di Grand Kolopaking Hotel Kebumen Kamis 24 Februari 2022.

Digelar secara daring, luring dan live youtube, bimbingan teknis diikuti total 132 peserta, yang berasal dari asosiasi peternak kelinci kabupaten Kebumen, Banyumas dan Cilacap.

Peserta adalah pelaku usaha kelinci, dokter hewan praktek, akademisi, melontarkan beberapa pertanyaan kepada narasumber.

Doktor Mujiatun, mewakili Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan mengenai persyaratan teknis karantina kelinci dan produk asal kelinci dari Indonesia.

Mulai dari persyaratan tujuan, ketertelusuran genetik serta pentingnya koordinasi yang baik antar instansi.

Baca Juga: Banyak Vaksin Kadaluarsa, Indonesia Minta Vaksin Dengan Masa Jatuh Tempo Panjang

“Terkait lalu lintas ekspor dan impor, Karantina Pertanian bertugas memberikan jaminan kesehatan kelinci, tindakan karantina, pemenuhan langkah-langkah ketertelusuran dan pemenuhan persyaratan negara tujuan,” tutur Mujiatun.

Selain itu, Bram Brahmantiyo selaku peneliti Balai Penelitian Teknak menyampaikan bahwa berdasarkan Komisi Fatwa MUI 12 Maret 1983 hal 203-204, kelinci halal untuk dikonsumsi, dan dapat dijadikan alternatif pemenuhan kebutuhan pangan karena kemampuan tumbuh cepat dan reproduksi yang tinggi.

Sementara, narasumber Rifki Irawan selaku CEO Global Pet turut hadir mendorong pelaku usaha untuk mulai memanfaatkan media sosial dan membuat foto kelinci yang menarik.

"Join dengan komunitas kelinci di dalam dan luar negri, dan amanah dalam bertransaksi. Lakukan persiapan sebelum ekspor secara maksimal mulai dari pembuatan dokumen, pembuatan kandang pengiriman, transportasi kelinci, dan saat pengiriman,” ujar Rifki Irawan.

Baca Juga: Mau Nyebrang Sungai Likulo Kebumen, Satu Orang Anak Dilaporkan Terpeleset dan Tenggelam

Pudjirahaju selaku Plt. Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan monitoring peternakan kelinci.

“Kelinci memiliki peluang yang menjanjikan selain sebagai binatang kesayangan. Dinas terus berupaya dalam pengembangan peternakan kelinci melalui kegiatan monitoring kesehatan, upaya penyediaan bibit dan pembinaan pengolahan produk olahan produk olahan kelinci,” kata dia.

Potensi ekspor kelinci dari Indonesia dinilai memiliki breed yang unggul dan bebas penyakit Rabbit Haemoraghic Disease, Myxomatosis dan Tularemia.

Baca Juga: Harga Kedelai Naik, Produsen Tahu Tempe di Bandung Mogok Kerja

Hal tersebut menjadi tugas besar bagi Karantina Pertanian yang memiliki tupoksi mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK, selain tugas tambhaan sebagai Taks Force Gratieks yaitu memfasilitasi ekspor Karantina Pertanian.

Di tempat terpisah, Dwi Astuti selaku Kepala Karantina Pertanian Cilacap mengatakan bahwa dengan kegiatan ini diharapkan peternak kelinci terutama di Kabupaten Banyumas, Cilacap dan Kebumen dapat memahami persyaratan karantina hewan, prosedur ekspor hewan, dan dapat mulai mengekspor kelinci dan produk turunannya. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler