Baca Juga: Asuransi dalam Islam: Fakta dan Pedoman Berdasarkan Fatwa MUI dan Al-Quran
Jenis-jenis Asuransi Motor Hilang
Ada dua jenis asuransi motor hilang: yang dibeli secara tunai dan yang dibeli secara kredit.
-
Motor dibeli secara tunai: Umumnya, pembelian motor secara tunai tidak termasuk asuransi. Namun, leasing mungkin menawarkan asuransi terpisah saat membeli motor. Jadi, meskipun biaya asuransi tidak termasuk dalam harga motor, tetapi tetap mungkin memiliki asuransi motor hilang saat membeli motor secara tunai.
-
Motor dibeli secara kredit: Berbeda dengan pembelian tunai, motor kredit umumnya sudah dilengkapi dengan asuransi kehilangan motor. Premi biasanya sudah termasuk dalam total biaya pembelian motor. Dengan demikian, pembeli motor kredit langsung mendapatkan perlindungan terhadap risiko hilang atau rusaknya motor.
Cara Menghitung Pertanggungan Asuransi Motor Hilang
Beberapa faktor penting perlu diperhatikan saat menghitung pertanggungan asuransi kehilangan motor, baik untuk pembelian secara tunai maupun kredit.
-
Perhatikan jangka waktu pembelian dengan waktu kehilangan: Jumlah uang pertanggungan yang diterima tergantung pada jangka waktu antara pembelian motor dengan waktu kehilangan. Semakin dekat waktu pembelian dengan waktu kehilangan, semakin besar pertanggungan yang diterima.
-
Cari tahu harga On The Road (OTR) saat kehilangan: Harga OTR motor saat kehilangan mempengaruhi perhitungan pertanggungan. Jika nilai jual motor ketika hilang di bawah Rp10 juta, maka pertanggungan akan dipotong sebesar Rp1 juta. Namun, jika nilai jual motor di atas Rp10 juta, maka potongan yang diberikan adalah sebesar 10% dari harga motor.
-
Sisa kredit ditutup dari pertanggungan: Jika motor hilang dan dibeli secara kredit, uang pertanggungan akan digunakan untuk menutup sisa kredit yang berjalan. Dengan kata lain, pemilik motor akan dibebaskan dari sisa hutang karena sudah ditutup dengan uang pertanggungan.