- Perlindungan sepanjang hidup.
- Dapat digunakan untuk kebutuhan darurat, seperti membayar tagihan rumah sakit.
- Memungkinkan mendapatkan nilai tunai dari premi yang dibayarkan.
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance):
- Kombinasi asuransi jiwa berjangka dan tabungan.
- Nilai tunai dari premi dapat diambil sebelum kontrak berakhir.
- Peserta bisa mendapatkan nilai tunai jika meninggal sesuai kebijakan polis.
Asuransi Jiwa Unit Link:
- Gabungan antara asuransi dan investasi.
- Memberikan jaminan perlindungan dan hasil investasi.
- Tingkat keuntungan investasi relatif lebih rendah dibanding investasi murni.
Manfaat Asuransi Kematian
Beli asuransi kematian dapat memberikan beberapa manfaat, termasuk:
-
Perlindungan dari Beban Biaya Kematian:
- Membantu keluarga terhindar dari krisis finansial setelah kematian.
- Menawarkan santunan kematian dan manfaat asuransi sepanjang rentang waktu yang ditentukan.
-
Pembiayaan Biaya Pemakaman:
- Menanggung biaya pemakaman dan pengurusan kematian yang biasanya mahal.
- Memastikan keluarga tidak terbebani oleh aspek keuangan pada saat berduka.
-
Bantuan bagi Keluarga yang Ditinggalkan:
- Memberikan jaminan keuangan kepada keluarga yang ditinggalkan.
- Risiko finansial tidak akan menghambat keluarga berkat manfaat asuransi yang telah diajukan.
Baca Juga: Kredit Usaha Rakyat atau KUR: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuan, 2024 Adakah Perubahan?
Cara Klaim Asuransi Kematian
Bagi yang berencana memiliki asuransi kematian, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim agar diproses dengan cepat:
-
Melaporkan Kematian kepada Pihak Asuransi:
- Segera laporkan kematian tertanggung kepada pihak asuransi.
- Batas waktu pengajuan klaim biasanya 30-60 hari setelah kematian, tergantung pada ketentuan polis.
-
Menyiapkan Persyaratan Klaim:
- Polis asli, formulir klaim, dan dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan pihak asuransi.
- Surat keterangan kematian yang dilegalisir, BAP kecelakaan jika ada, dan dokumen identitas.
-
Verifikasi: