Perangkat Desa Wajib Tahu! Begini Cara Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!

- 27 Februari 2024, 22:11 WIB
Ilustrasi perangkat desa : Perangkat Desa Wajib Tahu! Begini Cara Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!./Dok
Ilustrasi perangkat desa : Perangkat Desa Wajib Tahu! Begini Cara Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!./Dok /
  • Iuran JKK: Rp7.200, dibayarkan oleh pemerintah desa.
  • Iuran JKM: Rp9.000, dibayarkan oleh pemerintah desa.
  • Iuran JHT: Rp171.000, dibayarkan pemerintah desa Rp111.000 dan perangkat desa Rp60.000.

Total iuran pemerintah desa Rp127.200, total iuran perangkat desa Rp60.000. Untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa perlu memenuhi syarat dan ketentuan.

Prosedur Klaim JHT secara Online melalui Layanan Lapak Asik:

  1. Kunjungi portal Layak Asik dan isi data diri.
  2. Unggah dokumen dan foto diri sesuai ketentuan.
  3. Konfirmasi data pengajuan dan simpan.
  4. Dapat jadwal wawancara online melalui email.
  5. Verifikasi data lewat video call.
  6. Saldo JHT dikirimkan ke rekening yang dilampirkan.

Prosedur Klaim JHT secara Online melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobil):

  1. Buka aplikasi JMO, pilih "Jaminan Hari Tua," lalu "Klaim JHT."
  2. Jika memenuhi syarat, lengkapi langkah-langkah klaim.
  3. Pilih alasan klaim dan cek data kepesertaan.
  4. Ambil swafoto dan lengkapi data NPWP serta rekening.
  5. Review rincian saldo JHT dan konfirmasi.

Prosedur Klaim JHT secara Offline di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi kantor cabang dengan dokumen asli dan fotokopi.
  2. Isi formulir klaim JHT.
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan.
  4. Wawancara dan verifikasi data.
  5. Isi penilaian kepuasan e-survei.
  6. Tunggu saldo JHT masuk rekening.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Peserta mencapai usia pensiun, 56 tahun.
  2. Cacat total tetap dengan surat keterangan dokter.
  3. Meninggal dunia dengan surat keterangan kematian.
  4. Ahli waris melampirkan surat keterangan ahli waris.

Dokumen persyaratan klaim JHT antara lain:

  1. Formulir klaim JHT yang diisi dan ditandatangani.
  2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau surat keterangan kehilangan.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kehilangan.
  4. Buku tabungan atau slip gaji.
  5. Surat keterangan pengunduran diri atau PHK atau meninggalkan Indonesia.
  6. Surat keterangan cacat total tetap dari dokter (jika berlaku).
  7. Surat keterangan kematian dari instansi berwenang.
  8. Surat keterangan ahli waris dari pengadilan negeri.

Demikiaan Prosedur dan Panduan Terkini Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah