Perangkat Desa Wajib Tahu! Begini Cara Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!

- 27 Februari 2024, 22:11 WIB
Ilustrasi perangkat desa : Perangkat Desa Wajib Tahu! Begini Cara Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!./Dok
Ilustrasi perangkat desa : Perangkat Desa Wajib Tahu! Begini Cara Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan!./Dok /

 

CilacapUpdate.com   -  Prosedur dan Panduan Terkini Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa.

BPJS Ketenagakerjaan bertugas melindungi pekerja di Indonesia, termasuk perangkat desa seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan anggota lainnya.

Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti program-program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.

Program yang wajib diikuti perangkat desa melibatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

JKK memberikan manfaat biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi untuk kecelakaan kerja. JKM memberikan santunan kematian, sementara JHT memberikan uang tunai saat pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 2 dan 3 Cair Sekaligus Rp 400.000, Cek Statusnya di SIKS-NG!

Untuk mengikuti program-program ini, perangkat desa diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Iuran ditentukan berdasarkan persentase upah perangkat desa, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa:

  1. Iuran JKK: 0,24% dari upah, dibayarkan oleh pemerintah desa.
  2. Iuran JKM: 0,3% dari upah, dibayarkan oleh pemerintah desa.
  3. Iuran JHT: 5,7% dari upah, dengan 3,7% dibayarkan oleh pemerintah desa dan 2% oleh perangkat desa.

Contoh perhitungan iuran jika upah perangkat desa Rp3.000.000/bulan:

  • Iuran JKK: Rp7.200, dibayarkan oleh pemerintah desa.
  • Iuran JKM: Rp9.000, dibayarkan oleh pemerintah desa.
  • Iuran JHT: Rp171.000, dibayarkan pemerintah desa Rp111.000 dan perangkat desa Rp60.000.

Total iuran pemerintah desa Rp127.200, total iuran perangkat desa Rp60.000. Untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa perlu memenuhi syarat dan ketentuan.

Prosedur Klaim JHT secara Online melalui Layanan Lapak Asik:

  1. Kunjungi portal Layak Asik dan isi data diri.
  2. Unggah dokumen dan foto diri sesuai ketentuan.
  3. Konfirmasi data pengajuan dan simpan.
  4. Dapat jadwal wawancara online melalui email.
  5. Verifikasi data lewat video call.
  6. Saldo JHT dikirimkan ke rekening yang dilampirkan.

Prosedur Klaim JHT secara Online melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobil):

  1. Buka aplikasi JMO, pilih "Jaminan Hari Tua," lalu "Klaim JHT."
  2. Jika memenuhi syarat, lengkapi langkah-langkah klaim.
  3. Pilih alasan klaim dan cek data kepesertaan.
  4. Ambil swafoto dan lengkapi data NPWP serta rekening.
  5. Review rincian saldo JHT dan konfirmasi.

Prosedur Klaim JHT secara Offline di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi kantor cabang dengan dokumen asli dan fotokopi.
  2. Isi formulir klaim JHT.
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan.
  4. Wawancara dan verifikasi data.
  5. Isi penilaian kepuasan e-survei.
  6. Tunggu saldo JHT masuk rekening.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Peserta mencapai usia pensiun, 56 tahun.
  2. Cacat total tetap dengan surat keterangan dokter.
  3. Meninggal dunia dengan surat keterangan kematian.
  4. Ahli waris melampirkan surat keterangan ahli waris.

Dokumen persyaratan klaim JHT antara lain:

  1. Formulir klaim JHT yang diisi dan ditandatangani.
  2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau surat keterangan kehilangan.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kehilangan.
  4. Buku tabungan atau slip gaji.
  5. Surat keterangan pengunduran diri atau PHK atau meninggalkan Indonesia.
  6. Surat keterangan cacat total tetap dari dokter (jika berlaku).
  7. Surat keterangan kematian dari instansi berwenang.
  8. Surat keterangan ahli waris dari pengadilan negeri.

Demikiaan Prosedur dan Panduan Terkini Klaim JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah