Syarat - syarat Tayammum, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja

- 25 Juli 2022, 19:05 WIB
Syarat - syarat Tayammum, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja. Foto Ilustrasi
Syarat - syarat Tayammum, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja. Foto Ilustrasi /

Tayammum boleh dikerjakan oleh sesorang sebelum mengerjakan sholat yang disebabkan tidak adanya air sama, badan anggota wudlu terkena penyakit yang tidak boleh terkena air atau ada air namun hanya sedikit yang diperuntukan untuk hewan mulia.            

As Syeh Salim bin Samir Al Hadromi menerangkan dalam kitab Kasifatussaja, syarat-syarat tayammum ada 10 (sepuluh):

  1. Tayammum menggunakan tanah atau debu atau sejenisnya kecuali dengan abu.
  2. Debunya atau suci dan kering.
  3. Debunya belum dipakai untuk bertayammum (musta’mal atau bekas)
  4. Debunya tidak tercampur tepung, kapur atau sejenisnya.
  5. Menyengaja Tayamum (niat sengaja melaksanakan tayammum).
  6. Menyapu muka dan kedua tangan dengan debu tersebut sebanyak dua kali sapuan (sekali ke muka dan sekali pada kedua tangan).
  7.  Menghilangkan najis dibadan sebelum tayamum, walaupun bukan termasuk anggota tayammum.
  8. Berijtihad atau mencari arah kiblat (Sebagian ulama tidak mensyaratan demikian).
  9. Tayammum sudah masuk waktunya sholat.

Baca Juga: Sunnah - sunnah Dalam Mandi Besar, Simak Penjelasan Berikut Pada Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Macam-macam Air Berdasarkan Hukum Penggunaannya, Berikut Penjelasan Dalam KItab Fathul Qorib

Tayammum juga boleh digunakan selain untuk sholat seperti, untuk membaca al qur,an, membawa atau memegang al qur’an, thowaf dan lain sebagainya.

  1. Tayammum digunakan hanya untuk satu sholat Fardlu.

Apabila digunakan untuk sholat sunnah cukup satu kali tayammum dan lakukanlah sholat sunnah sesukanya tak terbatas dengan catatan tidak batal.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kasifatussaja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah