Adab Orang Yang Membuang Hajat, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

- 25 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Adab Orang Yang Membuang Hajat, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib
Ilustrasi Adab Orang Yang Membuang Hajat, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib / Instagram @bimasislam /

CilacapUpdate.com - Istinja atau cebok, Istinja menurut bahasa berarti memutuskan sesuatu. Orang yang akan istinja pada hakikatanya berarti memutuskan kotoran yang ada dalam dirinya.

Wajib hukumnya beristinja bagi orang yang berak atau kencing dengan menggunakan air atau batu atau benda keras lainya yang tidak dilarang yang suci serta dapat menghilangkan najis tersebut.

Menurut As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’I dalam kitabnya (Fathul Qorib Al Mujiib), yang terbaik dalam istinja atau cebok ialah dengan menggunakan beberapa batu terlebih dahulu baru menggunakan air.

Baca Juga: Sunnah - sunnah Dalam Mandi Besar, Simak Penjelasan Berikut Pada Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Macam-macam Air Berdasarkan Hukum Penggunaannya, Berikut Penjelasan Dalam KItab Fathul Qorib

Orang yang bersuci (istinja) boleh meringkasnya hanya menggunakan air saja atau menggunakan batu saja.

Namun jika memilih salah satunya saja lebih baik menggunakan air dari pada batu, karean air lebih terjamin dalam membersihkan najisnya.

Wajib hukumnya orang yang sedang membuang hajat untuk tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, terkecuali ada tabir atau penghalang yang menutupinya, seperti kain, seng, papan, plastic, triplek dan lain sebagainya.

Apabila berada disebuah bangunan selain tempat khusus untuk berak atau kencing (WC/kamar mandi) yang jaraknya maksimal 3 (tiga) dziro orang dewasa kira-kira 180 cm maka hukumnya seperti orang yang berak atau kencing dilapangan makruh hukumnya.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x