Waktu yang Disunnahkan Untuk Bersiwakan, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

- 25 Juli 2022, 14:10 WIB
Waktu yang Disunnahkan Untuk Bersiwakan, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib
Waktu yang Disunnahkan Untuk Bersiwakan, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib /Tangkap layar YouTube/Babem//

CilacapUpdate.com - Bersiwakan merupakan kesunnahan didalam semua hal, baik sebelum wudlu, berwudlu, sebelum sholat, sebelum membaca al qur’an dan lain sebagainya.

Bersiwak adalah membersihkan kotoran atau bau dimulut tak sedap disebabkan karena makanan, minuman atau bangun tidur.

Alat yang digunakan untuk bersiwak adalah kayu siwak (kayu irak). Waktu yang disunnahkan adalah sehari 24 (dua puluh empat) jam yakni tidak ada batas.

Baca Juga: Sunnah - sunnah Dalam Mandi Besar, Simak Penjelasan Berikut Pada Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Macam-macam Air Berdasarkan Hukum Penggunaannya, Berikut Penjelasan Dalam KItab Fathul Qorib

Menurut As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’I dalam kitabnya Fathul Qorib Al Mujiib, bahwa tempat atau waktu yang paling disunnahkan untuk bersiwakan dari pada waktu dan tempat lainya ada di 3 (tiga) tempat, yaitu;

  1. Ketika bau mulut berubah menjadi tak sedap atau busuk.

Penyebabnya seperti sebab makanan, minuman, berdiam terlalu lama, atau meninggalkan makanan di dalam mulut.

Termasuk juga bau mulut yang disebabkan karena makan bawang merah, bawang putih, pete, jengkol dan lain sebagainya.

  1. Ketika bangun dari tidur atau ketiduran.

Baik tidurnya lama maupun sebentar, tetap disunnahkan untuk bersiwakan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah