Macam-macam Air Berdasarkan Hukum Penggunaannya, Berikut Penjelasan Dalam KItab Fathul Qorib

- 24 Juli 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi. Macam-macam Air Berdasarkan Hukum Penggunaannya, Berikut Penjelasan Dalam KItab Fathul Qorib
Ilustrasi. Macam-macam Air Berdasarkan Hukum Penggunaannya, Berikut Penjelasan Dalam KItab Fathul Qorib /Pixabay/Sasint/

CilacapUpdate.com - Air merupakan sumber energi yang sangat dibutuhkan untuk kehidupan, baik kehidupan manusia, untuk kehidupan tumbuh-tumbuhan juga untuk menghidupkan sholat lima waktu.

Dengan adanya air semua bisa melanjutkan perputaran ekosistem kehidupan. Air secara fisik bisa kita lihat banyak sekali jenisnya, ada air sumur, air sungai, air rawa, air laut, air embun, air es, mata air, air kelapa, air jus atau sari buah dan lain sebagainya.

Baca Juga: Tata Cara Mengurus Mayit: Memandikan, Mengkafani, Menshalatkan, Mengubur, Sesuai Syariat Islam

Baca Juga: Kapan Berkewajiban Niat Menjadi Imam? Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam

Air selain dari bentuk fisik air menurut As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’I, dilihat dari hukum penggunaanya untuk beribadah ada empat macam, diterangkan dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qorib Al Mujiib.

Empat macam tersebut ialah sebagi barikut:

  1. Air Mutlaq.

Air mutlaq yaitu air yang suci keadanya dan mensucikan pada yang lainya dan tidak makruh dalam penggunaanya contohnya, air sumur, air sungai, air laut, air embun, air es, mata air dan air hujan.

  1. Air yang suci kedaanya tapi makruh dalam penggunaanya.

Air ini boleh digunakan untuk bersuci tetapi selain untuk badan (berwudlu atau mandi), seperti mencuci baju, menghilangkan najis dan lain sebagainya.

Contohnya adalah air yang dipanaskan dengan sinar matahari, air ini dimakruhkan karena berkeaadaan panas, tetapi apabila sudah dingin maka tidak makruh hukumnya jika digunakan untuk bersuci anggota badan (berwudlu atau mandi).

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah