Syarat - syarat Tayammum, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja

25 Juli 2022, 19:05 WIB
Syarat - syarat Tayammum, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja. Foto Ilustrasi /

CilacapUpdate.com - Kemudahan adalah harapan semua orang, semua orang menginginkan yang lebih mudah dari pada yang lebih sulit.

Kemudahan itu semua tergantung pada situasi dan kondisi setiap orang. Dalam sebuah permainan game, baik game online maupun offline.

Biasanya level yang mudah, rintangan atau tantanganya akan mudah untuk diselesaikan dan dengan mudah mendapat sebuah reward, reward yang diberikan pun kecil, tetapi ketika game level tinggi, tantanganya sulit untuk dimainkan dan rewardnya juga lebih baik apabila bisa menyelesaikanya.

Baca Juga: Adab Orang Yang Membuang Hajat, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Waktu yang Disunnahkan Untuk Bersiwakan, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

Berbeda sekali dengan sholat, orang yang akan mengerjakan sholat fardhu, selama dia mau mengerjakan, ketika sholat sendirian mendapat 1 (satu) pahala ketika sholat berjamaah mendapat 27 (dua puluh tujuh) pahala.

Baik itu cara bersucinya menggunakan wudlu, atapun tayammum pahalanya sama, padahal ketika melihat secara dohir berwudlu akan lebih banyak gerakanya atau lebih sulit gerakanya dibandingkan dengan tayammum (lebih mudah).

Tayammum adalah sebuah kemudahan (rukhsoh) cara bersuci untuk mendapat kebolehan mengerjakan sholat.

Orang yang akan mengerjakan sholat harus dalam keadaan suci, caranya ialah dengan berwudlu terlebih dahulu, apabila tidak berwudlu maka harus diganti dengan tayammum.

Tayammum boleh dikerjakan oleh sesorang sebelum mengerjakan sholat yang disebabkan tidak adanya air sama, badan anggota wudlu terkena penyakit yang tidak boleh terkena air atau ada air namun hanya sedikit yang diperuntukan untuk hewan mulia.            

As Syeh Salim bin Samir Al Hadromi menerangkan dalam kitab Kasifatussaja, syarat-syarat tayammum ada 10 (sepuluh):

  1. Tayammum menggunakan tanah atau debu atau sejenisnya kecuali dengan abu.
  2. Debunya atau suci dan kering.
  3. Debunya belum dipakai untuk bertayammum (musta’mal atau bekas)
  4. Debunya tidak tercampur tepung, kapur atau sejenisnya.
  5. Menyengaja Tayamum (niat sengaja melaksanakan tayammum).
  6. Menyapu muka dan kedua tangan dengan debu tersebut sebanyak dua kali sapuan (sekali ke muka dan sekali pada kedua tangan).
  7.  Menghilangkan najis dibadan sebelum tayamum, walaupun bukan termasuk anggota tayammum.
  8. Berijtihad atau mencari arah kiblat (Sebagian ulama tidak mensyaratan demikian).
  9. Tayammum sudah masuk waktunya sholat.

Baca Juga: Sunnah - sunnah Dalam Mandi Besar, Simak Penjelasan Berikut Pada Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Macam-macam Air Berdasarkan Hukum Penggunaannya, Berikut Penjelasan Dalam KItab Fathul Qorib

Tayammum juga boleh digunakan selain untuk sholat seperti, untuk membaca al qur,an, membawa atau memegang al qur’an, thowaf dan lain sebagainya.

  1. Tayammum digunakan hanya untuk satu sholat Fardlu.

Apabila digunakan untuk sholat sunnah cukup satu kali tayammum dan lakukanlah sholat sunnah sesukanya tak terbatas dengan catatan tidak batal.***

Editor: Siyam

Sumber: Kasifatussaja

Tags

Terkini

Terpopuler