NITKU: Identitas Baru Tempat Kegiatan Usaha Anda
NITKU hadir sebagai solusi untuk mengidentifikasi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Kehadirannya di era digital ini tentu memudahkan wajib pajak, khususnya mereka yang memiliki banyak cabang usaha, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya NITKU, diharapkan administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan tertib.***