Wajib Pajak Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Mengecek NITKU di DJP Online

- 25 Juni 2024, 19:19 WIB
NITKU Cabang Mudah Dicek! Ikuti Langkah-Langkah Berikut di DJP Online
NITKU Cabang Mudah Dicek! Ikuti Langkah-Langkah Berikut di DJP Online /pajak.go.id


CilacapUpdate.com - Sebagai seorang wajib pajak yang memiliki banyak cabang usaha, tentu saja Anda memerlukan kemudahan dalam memantau dan mengelola kewajiban perpajakan setiap cabangnya.

Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan solusi praktis melalui platform DJP Online.

Melalui platform ini, Anda dapat dengan mudah mengecek Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dari setiap cabang yang Anda miliki. Bagaimana caranya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Langkah Mudah Mengecek NITKU Cabang di DJP Online

Untuk mengecek NITKU cabang di DJP Online, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah berikut:

1. Akses DJP Online: Langkah pertama, kunjungi situs resmi DJP Online melalui peramban web Anda.

2. Login ke Akun Anda: Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik “Login”.

3. Pilih Menu “Daftar WP Cabang”: Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu “Daftar WP Cabang”. Menu ini hanya akan muncul jika Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak pusat yang memiliki NPWP cabang.

4. Cari NITKU Cabang Anda: Anda dapat mencari NITKU cabang melalui dua cara, yaitu:

Mencari dalam Daftar: DJP Online akan menampilkan daftar cabang yang terdaftar di bawah NPWP pusat Anda. Anda dapat mencari cabang yang diinginkan dalam daftar tersebut.

Memasukkan NPWP Cabang: Anda juga dapat langsung memasukkan 15 digit NPWP cabang yang ingin dicari ke dalam kolom pencarian yang tersedia.

5. NITKU Cabang Ditemukan: Setelah pencarian selesai, DJP Online akan menampilkan NITKU cabang yang Anda cari.

Baca Juga: Kratom: Antara Manfaat dan Kontroversi: Seluk Beluk Tanaman Herbal yang Diklaim Ampuh Redakan Nyeri

Pentingnya NITKU bagi Wajib Pajak

Mulai 1 Juli 2024, NITKU resmi menggantikan NPWP cabang sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. NITKU akan digunakan dalam berbagai keperluan, termasuk interkoneksi sistem DJP dengan instansi lain seperti Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Meskipun berperan sebagai identitas tempat kegiatan usaha, penting untuk diingat bahwa NITKU tidak digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Artinya, NPWP tetap menjadi identitas utama dalam urusan perpajakan Anda.

Manfaatkan Kemudahan Layanan DJP Online

Dengan adanya fitur cek NITKU cabang di DJP Online, Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan setiap cabang usaha dengan lebih mudah dan praktis.

Manfaatkan layanan ini untuk memastikan kelancaran bisnis Anda. Jika mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat.

NITKU: Identitas Baru Tempat Kegiatan Usaha Anda

NITKU hadir sebagai solusi untuk mengidentifikasi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Kehadirannya di era digital ini tentu memudahkan wajib pajak, khususnya mereka yang memiliki banyak cabang usaha, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan adanya NITKU, diharapkan administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan tertib.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah