Wajib Pajak Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Mengecek NITKU di DJP Online

- 25 Juni 2024, 19:19 WIB
NITKU Cabang Mudah Dicek! Ikuti Langkah-Langkah Berikut di DJP Online
NITKU Cabang Mudah Dicek! Ikuti Langkah-Langkah Berikut di DJP Online /pajak.go.id

Memasukkan NPWP Cabang: Anda juga dapat langsung memasukkan 15 digit NPWP cabang yang ingin dicari ke dalam kolom pencarian yang tersedia.

5. NITKU Cabang Ditemukan: Setelah pencarian selesai, DJP Online akan menampilkan NITKU cabang yang Anda cari.

Baca Juga: Kratom: Antara Manfaat dan Kontroversi: Seluk Beluk Tanaman Herbal yang Diklaim Ampuh Redakan Nyeri

Pentingnya NITKU bagi Wajib Pajak

Mulai 1 Juli 2024, NITKU resmi menggantikan NPWP cabang sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. NITKU akan digunakan dalam berbagai keperluan, termasuk interkoneksi sistem DJP dengan instansi lain seperti Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Meskipun berperan sebagai identitas tempat kegiatan usaha, penting untuk diingat bahwa NITKU tidak digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Artinya, NPWP tetap menjadi identitas utama dalam urusan perpajakan Anda.

Manfaatkan Kemudahan Layanan DJP Online

Dengan adanya fitur cek NITKU cabang di DJP Online, Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan setiap cabang usaha dengan lebih mudah dan praktis.

Manfaatkan layanan ini untuk memastikan kelancaran bisnis Anda. Jika mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah