Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Selesai Kerja Satu Bulan Langsung Cair?

- 31 Januari 2024, 10:25 WIB
Ilustrasi KPPS : Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Selesai Kerja Satu Bulan Langsung Cair?
Ilustrasi KPPS : Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Selesai Kerja Satu Bulan Langsung Cair? /Dok.bandung.go.id/

CilacapUpdate.com - Gaji Komisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menawarkan keuntungan yang lebih menggiurkan dibandingkan tahun 2019 sebelumnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkeu, gaji KPPS naik hingga Rp600 ribu dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Namun, pertanyaannya, kapan gaji KPPS ini bisa cair dan diterima oleh para anggota KPPS?

Menurut SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, gaji KPPS akan dicairkan setelah masa kerja berakhir. Masa kerja KPPS dimulai dari 25 Januari dan berakhir pada 23 Februari 2024.

Oleh karena itu, perkiraan pencairan gaji KPPS pada Pemilu 2024 ini adalah satu bulan setelah masa kerja selesai.

Dengan demikian, perkiraan pencairan gaji KPPS kemungkinan besar akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2024 atau mungkin sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dalam SK Menkeu.

Itulah beberapa perkiraan jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi dari SK Menkeu.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah