Peringatan untuk PNS! Potensi Pemotongan Tunjangan Jika Melanggar 2 Aturan Ini, No 1 Bisa Fatal!

- 31 Januari 2024, 06:33 WIB
ILUSTRASI PNS : Peringatan untuk PNS: Potensi Pemotongan Tunjangan Jika Melanggar Aturan
ILUSTRASI PNS : Peringatan untuk PNS: Potensi Pemotongan Tunjangan Jika Melanggar Aturan /

CilacapUpdate.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu berhati-hati karena pemerintah memiliki kebijakan pemotongan tunjangan sebagai sanksi atas pelanggaran tertentu.

PNS yang diangkat secara tetap oleh pemerintah diwajibkan menjaga kode etik dan perilaku yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada pemotongan tunjangan.

UU Nomor 20 Tahun 2023 menghadirkan 8 Manajemen ASN yang harus diketahui PNS dan PPPK. Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), terus mengimbau PNS di seluruh wilayah Indonesia agar mematuhi disiplin kerja.

Imbauan ini menjadi lebih penting menjelang tahun 2024 yang merupakan tahun pemilihan umum, di mana netralitas PNS menjadi hal yang krusial. PNS diharapkan menjaga netralitasnya selama pemilu dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.

Baca Juga: Puluhan Petugas KPPS di Wanareja Cilacap Alami Keracunan Setelah Mengikuti Bimtek

KemenPAN RB memberikan informasi penting bagi PNS mengenai pelanggaran disiplin yang dapat berakibat pada pemotongan tunjangan. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:

  1. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dan kepada masyarakat sebagai bakal calon. Hal ini bisa menjadi fatal bagi PNS bersangkutan. Karena selain pemotongan tunjangan juga bisa dilakukan pemecatan.
  2. Mengadakan kegiatan yang bersifat mendukung atau berpihak pada partai politik atau bakal calon.

Pelanggaran-pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang. PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang dapat dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan.

Penting untuk dicatat bahwa menjelang pemilihan umum, netralitas PNS menjadi fokus utama. Oleh karena itu, PNS diharapkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas atau perilaku yang dapat merugikan netralitasnya.

Semua PNS dan PPPK, meskipun mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulan, memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan dan menjalankan tugas serta tanggung jawab mereka.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x