UMK Wajib Tahu! Ini Pinjaman Modal Usaha di Tahun 2024 yang Direkomendasikan oleh Pemerintah

- 7 Desember 2023, 09:01 WIB
UMK Wajib Tahu! Ini Pinjaman Modal Usaha di Tahun 2024 yang Direkomendasikan oleh Pemerintah/Dok. Freepik
UMK Wajib Tahu! Ini Pinjaman Modal Usaha di Tahun 2024 yang Direkomendasikan oleh Pemerintah/Dok. Freepik /

CilacapUpdate.com - Usaha mikro kecil (UMK) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Pada tahun 2023, kontribusi UMK terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,07%.

Namun, untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing, UMK seringkali membutuhkan modal.

Pinjaman modal usaha dapat menjadi solusi untuk UMK yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.

Namun, perlu diingat bahwa mengajukan pinjaman harus dilakukan secara bijaksana.

Hindari mengajukan pinjaman dari lembaga informal atau ilegal seperti rentenir atau pinjol ilegal.

Rentenir dan pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi dan syarat yang rumit. Hal ini dapat menimbulkan risiko keuangan yang tinggi bagi UMK.

Oleh karena itu, lebih baik UMK memanfaatkan produk keuangan dari lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK.

UMK dapat mengajukan pinjaman melalui bank, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, atau fintech pendanaan bersama.

Sebagai alternatif, UMK juga dapat memanfaatkan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).

K/PMR adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan formal kepada pelaku UMK dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Program ini diinisiasi OJK dengan tujuan mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas kredit informal/ilegal.

Kriteria Debitur K/PMR

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria berikut dapat mengajukan diri sebagai debitur K/PMR:

  • Cakap hukum
  • Memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan hukum/kesusilaan
  • Memiliki usaha yang tidak berstatus pailit maupun sengketa
  • Tidak memiliki kredit/pembiayaan bermasalah
  • Debitur K/PMR dapat berupa individu, badan usaha, ataupun kelompok usaha.
  • Khusus kelompok usaha pinjaman dilakukan dengan skema tanggung renteng.

Sektor yang Dapat Dibiayai K/PMR

K/PMR dapat membiayai berbagai sektor usaha, yaitu:

  • Perdagangan
  • Pertanian
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Pariwisata
  • Konstruksi
  • Kelautan
  • Jasa
  • Industri Pengolahan
  • Sektor lainnya

Ketentuan Pinjaman K/PMR

Pinjaman yang dapat diajukan melalui program K/PMR maksimal sebesar Rp50.000.000 dengan waktu pinjaman maksimal 36 bulan.

Angsuran dapat dibayar secara harian/mingguan/bulanan atau dilakukan sekaligus.

Masa pencairan, bunga, dan persyaratan K/PMR dapat berbeda pada setiap jenis generic model dan lembaga keuangan yang dipilih.

Generic Model K/PMR

  • Generic Model 1: Kredit/Pembiayaan Proses Cepat
  • Masa pencairan pinjaman: maksimal 3 hari kerja
  • Suku bunga dibandingkan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR): suku bunga lebih besar dari KUR
  • Generic Model 2: Kredit/Pembiayaan Berbiaya Rendah
  • Masa pencairan pinjaman: maksimal 12 hari kerja
  • Suku bunga dibandingkan dengan KUR: suku bunga lebih kecil dari KUR
  • Generic Model 3: Kredit/Pembiayaan Cepat dan Berbiaya Rendah
  • Masa pencairan pinjaman: maksimal 3 hari kerja
  • Suku bunga dibandingkan dengan KUR: suku bunga sama atau lebih kecil KUR

Program K/PMR merupakan alternatif yang menarik bagi UMK yang membutuhkan modal.

Program ini menawarkan proses yang cepat, mudah, dan berbiaya rendah. UMK yang memenuhi kriteria dapat mengajukan pinjaman melalui program K/PMR.

Yuk tingkatkan produktivitas usaha Sobat supaya lebih cuan dan turut berkontribusi pada perekonomian di sekitar Sobat.***

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah