UMK Ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat 2024! Besaran Upah di 27 Kabupaten dan Kota, Kawarang ?

- 4 Desember 2023, 01:00 WIB
 UMK  Ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat 2024!  Besaran Upah di 27 Kabupaten dan Kota, Kawarang ?
UMK Ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat 2024! Besaran Upah di 27 Kabupaten dan Kota, Kawarang ? /ANTARA/

25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27.Kota Banjar: Rp2.070.192

Dalam proses penetapan ini, Bey mengungkapkan bahwa terdapat 14 daerah yang merekomendasikan besaran UMK tidak sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023.

Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Kota Bandung OTW Kaya! Daftar Umk Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Kotamu Posisi Berapa?

Bey menegaskan bahwa untuk daerah yang merekomendasikan UMK tidak sesuai ketentuan PP No. 51 Tahun 2023, akan dilakukan koreksi dan penyesuaian dengan memperhitungkan inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen serta indeks tertentu dengan nilai alfa 0,1-0,3.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah