CilacapUpdate.com - Para buruh kota Bandung dan daerah di sekitarnya tengah menekan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15% pada tahun 2024.
Setiap tahun, nilai UMP cenderung meningkat, dan sebelum penentuan kenaikan tersebut, buruh umumnya menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi.
Penetapan nilai UMP memiliki batas waktu paling lambat pada tanggal 21 November, dan nilai upah minimum baru berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Alasan utama di balik tuntutan kenaikan upah buruh pada tahun 2024 sekitar 15% adalah hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan rata-rata kenaikan sekitar 10-20%.
Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa hasil survei tersebut mencakup indikator ekonomi makro, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota Bandung 2024 dan tiga daerah di sekitarnya, termasuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Jawa Barat, menjadi sorotan para buruh.
Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal, berdasarkan hasil survei, menyatakan bahwa KHL sudah mengalami kenaikan, sehingga buruh meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menaikkan UMP dan UMK pada tahun 2024.
Gubernur, sebagai pemimpin daerah, memiliki wewenang atas kenaikan UMP 2024 di wilayahnya, sedangkan bupati dan wali kota memiliki kewenangan terkait kenaikan UMK 2024 di wilayah masing-masing.
Baca Juga: UMK Surabaya 2024 dan Daftar UMK Jawa Timur 2024: Dampak Kenaikan Upah Minimum Kota di Jawa Timur