CilacapUpdate.com - Dengan berkembangnya teknologi, perdagangan aset kripto atau cryptocurrency menjadi semakin relevan.
Di Indonesia, pasar aset kripto telah diatur oleh berbagai peraturan, terutama Peraturan Bappebti 8/2021 yang mengatur transaksi jual-beli aset kripto melalui bursa berjangka.
Pada dasarnya, perdagangan aset kripto melibatkan sejumlah istilah dan aturan yang perlu dipahami.
CilacapUpdate akan memberikan pemahaman mendalam tentang definisi aset kripto, pihak yang terlibat dalam transaksi, aset kripto yang dapat diperdagangkan, persyaratan menjadi pelanggan aset kripto, serta mekanisme transaksi jual-beli aset kripto yang berlaku di Indonesia.
Dikutip dari Peraturan Bappebti, berikut prosedur dan langkah-langkah yang terlibat dalam perdagangan aset kripto sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengertian Aset Kripto
Aset kripto adalah bentuk komoditas digital yang menggunakan teknologi kriptografi dan jaringan informasi terdistribusi untuk menciptakan unit baru, memverifikasi transaksi, dan menjamin keamanan transaksi tanpa keterlibatan pihak lain.
Di Indonesia, perdagangan aset kripto diatur oleh Peraturan Bappebti 8/2021. Hal ini memungkinkan pelaku pasar untuk melakukan jual-beli aset kripto melalui bursa berjangka.
Istilah Penting Terkait Transaksi Aset Kripto
Beberapa istilah penting terkait transaksi aset kripto antara lain: