UMP Yogyakarta 2024 Naik 7,27 Persen, UMK Kota Jogja Tembus Rp2,5 Juta?

- 22 November 2023, 11:55 WIB
UMP Yogyakarta 2024 Naik 7,27 Persen, UMK Kota Jogja Tembus Rp2,5 Juta?Ilustrasi Uang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
UMP Yogyakarta 2024 Naik 7,27 Persen, UMK Kota Jogja Tembus Rp2,5 Juta?Ilustrasi Uang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024, mencapai Rp2,1 juta.

Prediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul mengikuti tren kenaikan UMP, memberikan gambaran perubahan ekonomi yang mungkin terjadi di tahun mendatang.

UMP DIY 2024 naik 7,27 persen dari tahun sebelumnya, mencapai Rp2.125.897,61, dengan kenaikan sebesar Rp144.115,22.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyampaikan bahwa meskipun terdapat dinamika tertentu, kenaikan ini dianggap signifikan.

Dengan pengumuman UMK Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul yang dijadwalkan pada 30 November 2023, masyarakat DIY menantikan informasi terkait dampak kenaikan UMP terhadap UMK di wilayah mereka.

Berikut adalah prediksi kenaikan UMK di DIY untuk tahun 2024, dengan asumsi kenaikan sebesar 7,27 persen:

Prediksi UMK Yogyakarta 2024

  • UMK Yogyakarta 2023: Rp2.324.776.
  • Prediksi UMK Yogyakarta 2024: Rp2.493.787.

Prediksi UMK Sleman 2024

  • UMK Sleman 2023: Rp2.159.519.
  • Prediksi UMK Sleman 2024: Rp2.316.516.

Prediksi UMK Bantul 2024

  • UMK Bantul 2023: Rp2.066.439.
  • Prediksi UMK Bantul 2024: Rp2.216.669.

Prediksi UMK Kulon Progo 2024

  • UMK Kulon Progo 2023: Rp2.050.447.
  • Prediksi UMK Kulon Progo 2024: Rp2.199.514.

Prediksi UMK Gunungkidul 2024

  • UMK Gunungkidul 2023: Rp2.049.266.
  • Prediksi UMK Gunungkidul 2024: Rp2.198.248.

Dengan prediksi ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan ekonomi yang mungkin terjadi.

Pengumuman resmi kenaikan UMK Jogja 2024 dan nominal pasti UMK Jogja 2024 dijadwalkan pada Kamis, 30 November 2023.

Semua pihak diharapkan dapat mengikuti perkembangan ini dengan cermat, karena kebijakan ini tidak hanya memengaruhi pekerja tetapi juga berpotensi mempengaruhi harga-harga di pasaran.

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x