Tok! UMP Jatim Resmi Naik, Berikut Perbandingan Antara UMP Jawa Timur Tahun 2023 dengan Tahun 2024

- 22 November 2023, 15:17 WIB
Postingan Instagram Resmi Khofifah Indar Parawansa/Instagram/@khofifah.ip
Postingan Instagram Resmi Khofifah Indar Parawansa/Instagram/@khofifah.ip /

CilacapUpdate.com - Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim serta mantan menteri Sosial di laman Instagramnya menyebutkan UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Timur yang naik sebesar 6,13%.

UMP Jawa Timur yang sebelumnya sebesar Rp 2.040.244,30 pada tahun 2024 mendatang akan naik sebesar Rp 2.165.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

"Atas kenaikkan UMP ini diharapkan seluruh Stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,'' ucap Khofifah saat konferensi pers.

Setelah penetapan UMP Jatim tersebut, nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan UMK di Kabupaten/Kota di Jatim pada 2024 mendatang, termasuk Surabaya.

Data yang digunakan dalam perhitungan UMP Jatim tahun 2024 mencangkup rata-rata pengeluaran perkapita sebulan, menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.

Selain menggunakan nilai rata rata, pengeluaran perhitungan UMP Jatim juga menggunakan data pertumbuhan ekonomi sebesar 4.96% berdasarkan PORB ( Produk Domestik Regional Bruto), dengan perbandingan dari tahun 2021 hingga 2023.

"Juga mempertimbangkan data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023, menurut provinsi sebesar 3,01%," lanjutnya.

Dengan UMP Jatim yang naik pada tahun 2024, begitu juga dengan kota kota di Jawa Timur itu sendiri. 

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x