Hasil perhitungan menunjukkan bahwa UMK Karawang 2024 masih menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan Bekasi, Depok, dan Bogor.
Baca Juga: Mencari Service AC Mobil Terdekat
Namun, perlu diingat bahwa ketentuan resmi kenaikan UMP 2024 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara itu, besaran UMK Kota dan Kabupaten Sukabumi baru bisa diketahui pada 21 November 2024, karena penetapan UMK baru akan dilakukan pada tanggal tersebut.
Meskipun demikian, jika kita menggunakan perkiraan kenaikan sebesar 7,09 persen pada tahun 2024, UMK Kabupaten Sukabumi 2023 yang sebesar Rp3.351.883 diperkirakan akan naik menjadi Rp3.616.675.
Selanjutnya, UMK Kota Sukabumi 2023 yang mencapai Rp2.747.774 diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi Rp2.964.842 jika kenaikan sebesar 7,09 persen terjadi pada tahun 2024.
Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat:
1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43
2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93
3. Kabupaten Bekasi Rp5.908.211,76