CilacapUpdate.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Jawa Barat akan diumumkan pada tanggal 21 November 2023, menentukan apakah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat akan mengalami peningkatan.
Proyeksi kenaikan UMK 2023 hanya sebesar 7,09 persen dari tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, berdasarkan aspirasi buruh, mereka menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 10 hingga 15 persen, menganggap besaran ini sebagai standar yang layak untuk tahun mendatang.
Baca Juga: Wisata Summerland Tirtamas Waterpark Solo: Rute, Lokasi, Harga, dan Tips Liburan
Permintaan ini muncul seiring dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan kesejahteraan hidup.
Kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat dapat memberikan dampak positif terhadap kemampuan masyarakat, pekerja, dan buruh untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, mengingat kondisi ekonomi yang terus berfluktuasi.
Dalam daftar UMK 2024 Jawa Barat, terdapat empat kabupaten/kota dengan UMK tertinggi, yaitu Karawang, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Saat ini, Karawang masih memegang UMK tertinggi, sehingga kenaikan UMP 2024 berpotensi membuat UMK di wilayah tersebut semakin besar.
Pertanyaannya adalah, berapa besar kenaikan UMK keempat kabupaten/kota tersebut jika UMP 2024 naik sebesar 7,09 persen?
Angka-angka UMK keempat kabupaten dan kota tersebut di atas hanyalah perkiraan jika UMP 2024 naik sebesar 7,09 persen.