25. Kabupaten Ciamis Rp2.324906,03
26. Kabupaten Pangandaran Rp2.321.147,35
27. Kota Banjar Rp2.321.147,35
Dengan demikian, dapat diproyeksikan bahwa UMK Subang pada tahun 2024 memiliki estimasi sekitar Rp3,76 juta.
Selisihnya nyaris setengah juta Rupiah dengan UMK Subang 2023, apabila tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diakomodasi.
Potensi perbedaan yang signifikan ini akan memberikan dampak pada kehidupan pekerja di Subang.
Dengan kenaikan upah yang substansial, diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Para pelaku usaha dan industri di Subang juga perlu mempersiapkan diri untuk penyesuaian terhadap perubahan kebijakan upah minimum.
Artikel ini memberikan gambaran mengenai antisipasi kenaikan upah minimum dan potensi perbedaan besaran UMK Subang 2024.
Dengan mengacu pada tuntutan kenaikan sebesar 15 persen, para pekerja dan pelaku usaha di Subang dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan ini.