Gunungkidul Menyinar Terang! Daftar UMK Tinggi di Yogyakarta 2023 yang Bikin Anak Muda Penasaran

- 25 September 2023, 04:00 WIB
Ilustrasi Gunungkidul Menyinar Terang! Daftar UMK Tinggi di Yogyakarta 2023 yang Bikin Anak Muda Penasaran/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Gunungkidul Menyinar Terang! Daftar UMK Tinggi di Yogyakarta 2023 yang Bikin Anak Muda Penasaran/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Kabupaten Gunungkidul di Yogyakarta baru-baru ini menjadi pusat perhatian karena UMK mereka yang mencapai tingkat yang mengesankan.

Pemerintah Provinsi Yogyakarta (Pemprov Yogyakarta) telah secara resmi mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.

Dalam pengumuman ini, beberapa Kabupaten/Kota di Yogyakarta mengalami peningkatan upah, dan salah satunya adalah Kota Gunungkidul.

Baca Juga: Surabaya Rebut Gelar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tinggi di Jawa Timur, Ini Bukti Kehebatannya

Peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kabupaten dan Kota di Yogyakarta.

Ketika berbicara tentang dunia kerja, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan.

Hal ini memengaruhi kesejahteraan pekerja, daya saing perusahaan, dan juga pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.

Kabupaten Gunungkidul, yang terletak di Yogyakarta, baru-baru ini menjadi sorotan utama karena kebijakan UMK yang mencapai nominal yang sangat mengesankan.

Pentingnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tidak bisa dianggap remeh.

UMK bukan hanya tentang seberapa besar gaji minimum yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawannya, tetapi juga mencakup berbagai aspek lainnya yang sangat memengaruhi dunia kerja di Indonesia.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: gajimu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x