Pelecut Semangat! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bandar Lampung 2023 Berikan 'Bonus' Gaji Pekerja

- 15 September 2023, 04:30 WIB
Ilustrasi Pelecut Semangat! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bandar Lampung 2023 Berikan 'Bonus' Gaji Pekerja/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Pelecut Semangat! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bandar Lampung 2023 Berikan 'Bonus' Gaji Pekerja/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

 

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Tulangbawang untuk tahun 2023 telah mencapai lonjakan yang patut dicatat.

Dalam pengumuman terbaru, UMK Tulangbawang ditetapkan sebesar Rp2.635.078, mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.443.960.

Kenaikan yang mencolok ini bukan hanya angka semata, melainkan juga akan berdampak besar pada para pekerja, pengusaha, dan ekonomi Tulangbawang secara keseluruhan.

Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang lonjakan UMK Tulangbawang 2023 yang mencolok, faktor-faktor yang mendorong kenaikan ini, dan implikasinya terhadap berbagai pihak yang terlibat.

Peningkatan Signifikan UMK Tulangbawang 2023

Berita utama dalam dunia ketenagakerjaan di Tulangbawang pada tahun 2023 adalah pencapaian peningkatan UMK yang luar biasa.

UMK adalah standar upah minimum yang diwajibkan untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja di suatu daerah. Untuk tahun 2023, Tulangbawang telah menetapkan angka UMK yang sangat kompetitif, yakni Rp2.635.078.

Angka ini jauh melampaui tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2.443.960. Peningkatan sekitar Rp190.000 ini pasti akan menimbulkan berbagai reaksi dan perdebatan di kalangan masyarakat.

11. UMK Lampung Timur 2023

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah