Pelecut Semangat! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bandar Lampung 2023 Berikan 'Bonus' Gaji Pekerja

- 15 September 2023, 04:30 WIB
Ilustrasi Pelecut Semangat! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bandar Lampung 2023 Berikan 'Bonus' Gaji Pekerja/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Pelecut Semangat! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bandar Lampung 2023 Berikan 'Bonus' Gaji Pekerja/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

 

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Pesawaran untuk tahun 2023 telah mencapai lonjakan yang patut dicatat.

Dalam pengumuman terbaru, UMK Pesawaran ditetapkan sebesar Rp2.633.284, mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.440.486.

Kenaikan yang mencolok ini tidak hanya memengaruhi angka semata, tetapi juga akan berdampak besar pada para pekerja, pengusaha, dan ekonomi Pesawaran secara keseluruhan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang lonjakan UMK Pesawaran 2023 yang mencolok, apa yang mendorong peningkatan ini, dan implikasinya terhadap berbagai pihak yang terlibat.

Peningkatan Signifikan UMK Pesawaran 2023

Berita utama dalam dunia ketenagakerjaan di Pesawaran pada tahun 2023 adalah pencapaian peningkatan UMK yang luar biasa.

UMK adalah standar upah minimum yang diwajibkan untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja di suatu daerah.

Untuk tahun 2023, Pesawaran telah menetapkan angka UMK yang sangat kompetitif, yakni Rp2.633.284.

Angka ini jauh melampaui tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2.440.486. Peningkatan sekitar Rp192.000 ini pasti akan menimbulkan berbagai reaksi dan perdebatan di kalangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah