CilacapUpdate.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan tahun 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dengan angka sebesar Rp 3.165.876.
Ini merupakan kenaikan sebesar Rp 219,269 dari UMP tahun 2022, dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023.
Kenaikan Upah Minimum di Kota Palopo
Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Palopo juga mengalami kenaikan pada tahun 2023, mencapai angka Rp 3,384,876
Ini adalah lonjakan dari angka tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,165,876.
Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Di Kabupaten Pekalongan Naik Signifikan Cek Nominalnya!
Mengurai Istilah Gaji UMR, UMK, dan UMP
Untuk lebih memahami implikasi dari kenaikan ini, mari kita perjelas perbedaan antara beberapa istilah yang seringkali membingungkan: Gaji UMR (Gaji Regional Minimum), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Gaji UMR (Gaji Regional Minimum)
Gaji UMR merupakan standar minimum yang digunakan oleh pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja.