Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Lampung Utara untuk tahun 2023 telah mencapai puncak yang luar biasa.
Dalam pengumuman terbaru, UMK Lampung Utara ditetapkan sebesar Rp2.656.089, mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.461.850.
Kenaikan yang dramatis ini tidak hanya mengubah angka semata, tetapi juga akan berdampak luas pada para pekerja, pengusaha, dan ekonomi Lampung Utara secara keseluruhan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang lonjakan mencolok UMK Lampung Utara 2023, faktor-faktor yang mendorong kenaikan ini, serta dampaknya pada berbagai pihak yang terlibat.
Peningkatan Signifikan UMK Lampung Utara 2023
Kabar utama dalam dunia ketenagakerjaan di Lampung Utara pada tahun 2023 adalah pencapaian peningkatan UMK yang luar biasa.
UMK adalah standar upah minimum yang wajib dibayar oleh perusahaan kepada pekerja di suatu daerah. Untuk tahun 2023, Lampung Utara telah menetapkan angka UMK yang sangat kompetitif, yakni Rp2.656.089.
Angka ini jauh melampaui tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2.461.850. Peningkatan sekitar Rp200.000 ini pasti akan memicu berbagai reaksi dan perdebatan di kalangan masyarakat.
8. UMK Metro 2023