Kabupaten Subang Memuncaki Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat! Ini Gaji Pekerjanya

- 10 September 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi Uang Kabupaten Subang Memuncaki Daftar  Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat! Ini Gaji Pekerjanya/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang Kabupaten Subang Memuncaki Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat! Ini Gaji Pekerjanya/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

18. Kota Subang: Rp2.456.516,60

Kota Subang baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.456.516,60.

Angka ini bukan sekadar data statistik biasa, melainkan telah memicu diskusi yang semakin mendalam tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara rinci angka UMK Kota Subang tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil membahas berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.

19. Kabupaten Subang: Rp2.430.780,83

Kabupaten Subang baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.430.780,83.

Angka ini bukan sekadar data statistik biasa, melainkan telah membuka diskusi yang semakin mendalam tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara rinci angka UMK Kabupaten Subang tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil membahas berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.

20. Kabupaten Subang: Rp2.180.602,90

Kabupaten Subang baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.180.602,90.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah