23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.499.954,13
Kabupaten Tasikmalaya baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.499.954,13.
Angka ini bukan sekadar data statistik biasa, melainkan telah memicu diskusi yang semakin intens tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.
Artikel ini akan mengulas secara rinci angka UMK Kabupaten Tasikmalaya tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil membahas berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.
24. Kabupaten Subang: Rp2.117.318,31
Kabupaten Subang baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.117.318,31.
Angka ini bukan sekadar data statistik biasa, melainkan telah menggugah perbincangan yang semakin mendalam tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.
Artikel ini akan mengulas secara rinci angka UMK Kabupaten Subang tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil membahas berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.
25. Kabupaten Subang: Rp2.021.657,42
Kabupaten Subang baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mereka untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp2.021.657,42.