Kabupaten Subang Memuncaki Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat! Ini Gaji Pekerjanya

- 10 September 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi Uang Kabupaten Subang Memuncaki Daftar  Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat! Ini Gaji Pekerjanya/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang Kabupaten Subang Memuncaki Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat! Ini Gaji Pekerjanya/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Angka ini bukan sekadar data statistik biasa, melainkan telah membuka wacana yang semakin luas mengenai peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan membahas secara rinci angka UMK Kota Sukabumi tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil menjawab berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.

12. Kota Subang: Rp4.048.462,69

Kota Subang baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp4.048.462,69.

Angka ini bukan sekadar data angka-angka biasa, melainkan telah memicu diskusi yang semakin intens tentang peran UMK dalam perekonomian dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam angka UMK Kota Subang tahun 2023 dan mempertimbangkan implikasinya dalam konteks yang lebih luas, sambil menjawab berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini.

13. Kota Cimahi: Rp3.514.093,25

Kota Cimahi baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp3.514.093,25.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah