CilacapUpdate.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah salah satu aspek yang tak bisa diabaikan dalam dunia kerja.
Kabupaten Karawang di Jawa Barat, akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian yang begitu mencolok berkat UMK mereka yang nominalnya mengesankan.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, UMK Jawa Barat untuk tahun 2023 telah resmi ditetapkan.
Baca Juga: Bangka Menggila! 12 Uang Koin Kuno Ini Jadi Sorotan Dunia, Harganya Fantastis Buruan Jual Koinmu
Surat Keputusan ini sendiri ditandatangani oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
UMK menetapkan standar upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja dalam suatu wilayah.
Keputusan ini mencakup berbagai aspek yang sangat penting bagi para pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam mengatur dunia kerja di Jawa Barat.
SK ini sendiri memiliki nilai historis yang signifikan karena ditandatangani oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.