CilacapUpdate.com - Pinjaman online atau pinjol ilegal telah menjadi berita yang ramai diberitakan, dan masyarakat pun mulai bertanya-tanya apakah masih bisa mempercayai layanan pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai badan pemerintah yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan, telah mengeluarkan peraturan terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
OJK pun mengimbau kepada penyelenggara fintech legal untuk selalu menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini, CekPremi memberikan rekomendasi mengenai aplikasi pinjaman online cepat cair terbaik dengan bunga rendah yang telah terdaftar dan diawasi OJK.
Pinjaman Online: Kemudahan dan Risiko
Aplikasi pinjaman online merupakan produk dari penyelenggara fintech yang menyediakan layanan peminjaman uang atau kredit yang ditujukan untuk masyarakat.
Kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi pinjaman online telah membuatnya menjadi pilihan yang diminati banyak orang. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada risiko-risiko yang perlu diperhatikan.
Salah satu risiko yang perlu diwaspadai adalah tingginya tingkat bunga yang dikenakan. Sebagian besar pinjaman online menerapkan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk kredit tradisional seperti KTA (Kredit Tanpa Agunan) yang biasanya menggunakan bunga cicilan perbulan.
Tingginya tingkat bunga ini bisa membuat seseorang terjerat dalam utang jika tidak hati-hati dalam mengelola pinjaman.