Pastikan bahwa semua dokumen tersebut masih berlaku. Jika ada dokumen yang kurang, sebaiknya segera urus di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
2. Menyiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Izin Usaha (SIUP), atau NIB dan NPWP
Langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang membuktikan legalitas usaha Anda.
Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa usaha Anda terdaftar secara sah.
Baca Juga: KUR BRI 100 Juta Cicilan Berapa Sih? Simak Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan Pinjaman untuk UMKM
Jika plafon pinjaman yang Anda ajukan melampaui Rp50 juta, Anda juga diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Memahami Laporan Keuangan yang Jelas
Selain dokumen izin usaha, memiliki laporan keuangan yang lengkap dan jelas juga penting.
Laporan keuangan harus mencakup informasi tentang laba rugi usaha, aliran keluar masuk barang, dan kas.
Laporan keuangan yang baik akan membantu pihak bank memahami kondisi keuangan usaha Anda.
4. Memisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha
Sangat dianjurkan untuk memisahkan keuangan pribadi dan usaha. Jika Anda telah melakukannya dan memiliki catatan yang terorganisir dengan baik, ini akan mencerminkan Anda sebagai calon debitur yang teratur, fokus, dan profesional di mata pihak bank.