PKH Tahap 2 Cair Mei-Juni 2024 Tanggal Ini : Berikut Nominal Bantuan untuk Berbagai Kategori Penerima

Cilacap Update - 21 Mei 2024, 15:19 WIB
Editor: Lutfi Ramadhan
PKH Tahap 2 Cair Mei-Juni 2024 Tanggal Ini : Berikut Nominal Bantuan untuk Berbagai Kategori Penerima./Dok IST
PKH Tahap 2 Cair Mei-Juni 2024 Tanggal Ini : Berikut Nominal Bantuan untuk Berbagai Kategori Penerima./Dok IST /

CilacapUpdate.com - Untuk membantu keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit di Indonesia, pemerintah telah menginisiasi dua program bantuan sosial penting: Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada tahun 2024, kedua program bantuan sosial tersebut akan disalurkan dalam beberapa tahap dengan jenis bantuan yang beragam.

Penerima bantuan BPNT akan menerima uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan, diberikan dalam enam tahap hingga akhir tahun 2024, dengan setiap tahap sebesar Rp400.000.

Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos BPNT, langkah-langkah berikut dapat Anda ikuti:

  1. Melalui Situs Web

    • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
    • Isi data wilayah penerima bantuan dengan benar, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
    • Masukkan nama penerima sesuai KTP.
    • Isi empat kode yang tertera.
    • Pilih "Cari Data".
  2. Melalui Aplikasi

    • Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Playstore milik Kemensos.
    • Buat akun baru dengan data diri yang akurat, termasuk NIK, alamat sesuai KTP, dan Nomor KK.
    • Lakukan swafoto dan scan KTP penerima.
    • Pilih "Buat Akun Baru".
    • Setelah diverifikasi, masuk dengan "Log In".
    • Masukkan username dan kata sandi yang telah dibuat.
    • Pilih "Cari Data".

Untuk mendapatkan bantuan BPNT pada tahun 2024, Anda perlu mendaftar melalui aplikasi "Cek Bansos" dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" di AppStore atau Google Playstore.
  2. Buat akun baru dengan mengisi data diri yang tepat.
  3. Setelah diverifikasi, klik "Login".
  4. Pilih "Tambah Usulan".
  5. Pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan.
  6. Isi data yang diminta.
  7. Data akan diverifikasi dengan data di Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Kependudukan.

Syarat untuk menerima bantuan BPNT antara lain:

  • Masyarakat tidak atau kurang mampu.
  • Terdaftar sebagai masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan.
  • Bukan penerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau pensiunan.
  • Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak menjadi pendamping sosial dalam beberapa program.
  • Memiliki identitas resmi dari Disdukcapil, seperti KK dan NIK.

Bantuan PKH untuk tahap 2 telah disalurkan pada bulan April, Mei, hingga Juni 2024, dengan nominal yang bervariasi sesuai kategori penerima manfaat, mulai dari balita hingga penyandang disabilitas berat.

Halaman:

Tags

Terkini