- Surat Izin Usaha: Calon debitur perlu menunjukkan Surat Izin Usaha sebagai bukti keberlangsungan usaha mereka.
Namun, tidak hanya persyaratan administratif yang perlu diperhatikan. Terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Usaha Aktif: Calon debitur harus dapat membuktikan bahwa usaha mereka telah berjalan selama minimal 6 bulan secara aktif.
- Tidak Sedang Menerima Kredit: Mereka yang sedang menerima kredit dari lembaga perbankan, kecuali jenis kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit, tidak memenuhi syarat.
- Tidak Pernah Menerima KUR: Calon debitur tidak boleh pernah menerima KUR sebelumnya dan tidak sedang menerima pinjaman komersial jenis Super Mikro.
Jangka waktu pinjaman KUR Mikro juga perlu diperhatikan:
- Modal Kerja: Jangka waktu pinjaman paling lama adalah 3 tahun.
- Investasi: Jangka waktu pinjaman paling lama adalah 5 tahun.