CilacapUpdate.com - Bagi mereka yang berencana melakukan pinjaman online (pinjol), penting untuk mengetahui perusahaan financial technology (fintech) yang resmi dan legal. Perusahaan penyedia tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari laman resmi OJK, perusahaan pinjol dengan status legal tercatat sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
Penggunaan pinjol ilegal (tidak resmi) dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan bahkan dapat berpotensi menjadi praktik shadow banking atau skema ponzi.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal? Simak Solusi Cerdik untuk Menyelesaikan Masalah Keuangan
Berikut adalah daftar lengkap pinjol resmi yang terdaftar di OJK hingga tanggal 9 Oktober 2023:
- Danamas
- Pasar Dana
- PinjamanInvestree - Investree Radhika Jaya
- Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
- DOMPET Kilat - PT Indo Fin Tek
- Toko Modal - PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA KILAT - PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C - PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana.id - PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO - PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
- MEKAR - PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
- ESTA KAPITAL FINTEK - PT Esta Kapital Fintek
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang telah memiliki izin dari OJK seperti yang tercantum dalam daftar di atas.***