22 Daftar Lengkap Pinjol Resmi Izin OJK Tahun 2023, Pahami Legalitas Sebelum Meminjam

- 27 Desember 2023, 11:43 WIB
Daftar Lengkap Pinjol Resmi Izin OJK Tahun 2023, Pahami Legalitas Sebelum Meminjam/Dok. Youtube
Daftar Lengkap Pinjol Resmi Izin OJK Tahun 2023, Pahami Legalitas Sebelum Meminjam/Dok. Youtube /

CilacapUpdate.com - Bagi mereka yang berencana melakukan pinjaman online (pinjol), penting untuk mengetahui perusahaan financial technology (fintech) yang resmi dan legal. Perusahaan penyedia tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari laman resmi OJK, perusahaan pinjol dengan status legal tercatat sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

Penggunaan pinjol ilegal (tidak resmi) dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan bahkan dapat berpotensi menjadi praktik shadow banking atau skema ponzi.

Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal? Simak Solusi Cerdik untuk Menyelesaikan Masalah Keuangan

Berikut adalah daftar lengkap pinjol resmi yang terdaftar di OJK hingga tanggal 9 Oktober 2023:

  1. Danamas
  2. Pasar Dana
  3. PinjamanInvestree - Investree Radhika Jaya
  4. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
  5. DOMPET Kilat - PT Indo Fin Tek
  6. Toko Modal - PT Toko Modal Mitra Usaha
  7. Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
  8. KTA KILAT - PT Pendanaan Teknologi Nusa
  9. Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
  10. Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
  11. Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
  12. KlikA2C - PT Aman Cermat Cepat
  13. Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  14. Ammana.id - PT Ammana Fintek Syariah
  15. PinjamanGO - PT Dana Pinjaman Inklusif
  16. KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
  17. Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
  18. MEKAR - PT Mekar Investama Sampoerna
  19. AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
  20. ESTA KAPITAL FINTEK - PT Esta Kapital Fintek 

OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang telah memiliki izin dari OJK seperti yang tercantum dalam daftar di atas.***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah