Skema Honorer Bisa Jadi PPPK Dalam Waktu Kurang dari 1 Tahun, Ini Alasannya

- 26 Desember 2023, 07:00 WIB
Skema Honorer Bisa Jadi PPPK Dalam Waktu Kurang dari 1 Tahun, Ini Alasannya/DPRD Kabupaten Sumedang
Skema Honorer Bisa Jadi PPPK Dalam Waktu Kurang dari 1 Tahun, Ini Alasannya/DPRD Kabupaten Sumedang /

CilacapUpdate.com - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan skema pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu skema yang diprediksikan adalah pengangkatan honorer menjadi PPPK dalam waktu kurang dari 1 tahun.

Analis Kebijakan Ahli Pertama Puslatbang KHAN LAN RI, Fifi Ariani, mengatakan bahwa skema honorer jadi PPPK dalam waktu kurang dari 1 tahun mungkin terjadi.

Hal ini karena kebutuhan PPPK di instansi pemerintah tidak selalu membutuhkan tenaga penuh selama 1 tahun.

Misalnya, kebutuhan PPPK untuk tenaga pengajar honorer di sekolah hanya dibutuhkan selama masa ajaran, yaitu sekitar 8 bulan.

Selain itu, kebutuhan PPPK untuk tenaga kesehatan honorer di puskesmas juga hanya dibutuhkan selama jam kerja, yaitu sekitar 8 jam per hari.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas juga pernah menyebutkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan opsi PPPK paruh waktu.

Jika opsi ini diterapkan, maka pengangkatan honorer menjadi PPPK bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 1 tahun.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x