Melalui sistem ini, meskipun BPKB kendaraan ditahan oleh Pegadaian sebagai jaminan, pengusaha masih dapat menggunakan kendaraannya secara normal dalam kegiatan sehari-hari.
Namun, untuk mengajukan pinjaman Kreasi, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah pengusaha harus memiliki usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pegadaian, termasuk syarat usaha telah berjalan minimal selama satu tahun.
Selain itu, persyaratan identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat nikah (bagi yang sudah menikah) juga harus dilengkapi.
Dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB asli, STNK, dan faktur pembelian atau Bukti Pemilik Hak Tempat Berjualan (BPHTB) juga harus disertakan dalam pengajuan pinjaman.
Proses pengajuan pinjaman Kreasi terbilang mudah dan cepat. Pengusaha dapat memperoleh pinjaman dalam jumlah yang cukup besar, mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan usaha.
Dengan adanya pinjaman Kreasi, pengusaha UKM di Kota Serang memiliki akses ke sumber dana yang dapat digunakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha mereka.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara meminjam uang melalui Kreasi Pegadaian, disarankan untuk mendatangi langsung kantor cabang Pegadaian terdekat atau menghubungi call center di 1500569.
Pegadaian siap memberikan penjelasan lebih detail mengenai persyaratan, proses pengajuan, dan manfaat yang dapat diperoleh dari pinjaman Kreasi ini.