PNS SUMUT JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sumatera Utara Bakal Cair Lebih Cepat, Sudah Cek Rekening?

- 18 Maret 2023, 01:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. PNS SUMUT JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sumatera Utara Bakal Cair Lebih Cepat, Sudah Cek Rekening?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. PNS SUMUT JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sumatera Utara Bakal Cair Lebih Cepat, Sudah Cek Rekening?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

- tunjangan anak, dan

- tunjangan jabatan.

Besaran gaji pokok TNI akan diberikan sesuai dengan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

Dalam semua jenis pegawai, komponen gaji ke-13 dan THR di Provinsi Sumatera Utara dihitung berdasarkan beberapa unsur tunjangan yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu, besaran gaji ke-13 dan THR juga akan berbeda-beda sesuai dengan golongan dan masa kerja pegawai tersebut.

Baca Juga: PNS SULTRA Full Senyum, Ini Jumlah THR dan Gaji 13 PNS di Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Hal ini bertujuan untuk memberikan penghasilan yang adil dan sejalan dengan kinerja dan pengalaman kerja pegawai di Provinsi Sumatera Utara.

Namun, perlu diingat bahwa besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh para pegawai di Provinsi Sumatera Utara ini masih merupakan estimasi dan dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah terbaru.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR pegawai pada tahun 2023, dan akan mempercepat proses pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13. Jadi, pegawai dapat menunggu dan siap-siap menerima gaji ke-13 dan THR pada waktu yang telah ditetapkan.

4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001

Dalam PP Nomor 29 Tahun 2001, terdapat informasi mengenai komponen Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Polri di Provinsi Sumatera Utara. Besaran Gaji Ke-13 dan THR Polri terdiri atas beberapa komponen, antara lain gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x