PNS SUMUT JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sumatera Utara Bakal Cair Lebih Cepat, Sudah Cek Rekening?

- 18 Maret 2023, 01:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. PNS SUMUT JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sumatera Utara Bakal Cair Lebih Cepat, Sudah Cek Rekening?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. PNS SUMUT JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sumatera Utara Bakal Cair Lebih Cepat, Sudah Cek Rekening?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan komponen penting dalam penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.900.000.

Selain gaji pokok, Gaji ke-13 dan THR PNS di Provinsi Sumatera Utara terdiri dari beberapa tunjangan, yaitu tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan ini akan dihitung berdasarkan gaji pokok yang dimiliki oleh PNS.

Gaji ke-13 adalah salah satu tunjangan yang sangat ditunggu-tunggu oleh PNS di Provinsi Sumatera Utara setiap tahunnya. Tunjangan ini akan diberikan pada bulan Juli atau Desember, tergantung pada kebijakan pemerintah. Besarannya juga akan disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima oleh PNS.

Selain Gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR) juga sangat penting bagi PNS di Provinsi Sumatera Utara. THR merupakan tunjangan yang diberikan setahun sekali pada saat hari raya. Tunjangan ini juga disesuaikan dengan gaji pokok yang dimiliki oleh PNS dan terdiri dari beberapa komponen, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan THR bagi PNS. Menurut peraturan tersebut, THR akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Hal ini memungkinkan para PNS di Provinsi Sumatera Utara untuk mempersiapkan diri dan keluarga untuk merayakan hari raya dengan lebih tenang.

Dalam hal ini, PNS di Provinsi Sumatera Utara yang telah memasuki masa kerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sesuai dengan gaji pokok yang diterima. Namun, bagi PNS yang belum memenuhi syarat tersebut, THR akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang telah dilakukan.

Baca Juga: PNS MALUT Full Senyum, Ini Jumlah THR dan Gaji 13 PNS di Maluku Utara Tahun 2023

Dalam rangka memenuhi hak PNS, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran belanja pegawai negeri untuk tahun 2023. Nilai tersebut mencapai Rp 257,2 triliun yang diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun.

Hal ini menunjukkan kenaikan sebesar 3,3 persen dari tahun sebelumnya. Diharapkan dengan adanya peningkatan anggaran tersebut, proses pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS di Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x