PNS SUMUT JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sumatera Utara Bakal Cair Lebih Cepat, Sudah Cek Rekening?

- 18 Maret 2023, 01:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. PNS SUMUT JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sumatera Utara Bakal Cair Lebih Cepat, Sudah Cek Rekening?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. PNS SUMUT JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sumatera Utara Bakal Cair Lebih Cepat, Sudah Cek Rekening?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Dalam Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur. Komponen tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan kinerja sebesar 50 persen, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Besaran Gaji Ke-13 dan THR PPPK di Provinsi Sumatera Utara ini akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang dimilikinya. Rentang besaran Gaji Ke-13 dan THR PPPK yang akan diterima oleh pegawai berada dalam kisaran antara Rp 1.795.000 hingga Rp 6.786.000.

Pegawai PPPK di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki masa kerja dan golongan yang lebih tinggi akan menerima besaran Gaji Ke-13 dan THR yang lebih tinggi pula. Hal ini sejalan dengan prinsip pengupahan yang adil dan proporsional.

Gaji Ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai PPPK di Provinsi Sumatera Utara ini menjadi bagian dari tunjangan yang mereka terima. Dengan demikian, besaran Gaji Ke-13 dan THR ini akan meningkatkan penghasilan yang diterima oleh pegawai PPPK pada bulan yang bersangkutan.

Dalam hal ini, Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 mengatur bahwa PPPK berhak mendapatkan Gaji Ke-13 dan THR yang setara dengan PNS di Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian, PPPK di Provinsi Sumatera Utara mendapatkan perlakuan yang sama dengan PNS dalam hal pengupahan dan tunjangan.

Pemerintah melalui peraturan ini berupaya memberikan kepastian dan keadilan bagi pegawai PPPK di Provinsi Sumatera Utara dalam hal pengupahan dan tunjangan. Diharapkan, dengan besaran Gaji Ke-13 dan THR yang telah diatur, pegawai PPPK di Provinsi Sumatera Utara dapat lebih sejahtera dan termotivasi dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019

Dalam sistem kepegawaian di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara, terdapat beberapa jenis pegawai dengan aturan dan besaran gaji yang berbeda-beda. Begitu pula halnya dengan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pegawai.

Berikut adalah beberapa informasi terkait besaran komponen gaji ke-13 dan THR untuk beberapa jenis pegawai di Indonesia:

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x