PNS SUMUT JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sumatera Utara Bakal Cair Lebih Cepat, Sudah Cek Rekening?

- 18 Maret 2023, 01:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. PNS SUMUT JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sumatera Utara Bakal Cair Lebih Cepat, Sudah Cek Rekening?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. PNS SUMUT JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sumatera Utara Bakal Cair Lebih Cepat, Sudah Cek Rekening?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Komponen gaji ke-13 dan THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri di Provinsi Sumatera Utara terdiri atas beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Pensiunan akan menerima komponen pokok yang didasarkan pada SK pensiunan dan golongan terakhir saat pensiun.

Selain itu, tunjangan kinerja juga diberikan kepada pensiunan di Provinsi Sumatera Utara sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan. Sementara itu, tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

Pada komponen tunjangan pangan, pensiunan di Provinsi Sumatera Utara akan menerima tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang serta tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu, sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan Eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

Besaran Tunjangan Jabatan

Selain itu, rincian tunjangan jabatan juga perlu diperhatikan:

- Untuk eselon IA akan diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp 5.500.000

- eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

- Sedangkan untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000,

- Untuk eselon IIB sebesar Rp 2.250.000,



- Untuk eselon IIIA sebesar Rp 1.260.000,

- Untuk eselon IIIB Rp 980 ribu,

- Untuk eselon IVA Rp 540 ribu,

- Untuk eselon IVB sebesar Rp 490 ribu, dan

- Untuk eselon VA sebesar Rp 360 ribu.

Tidak hanya itu, pensiunan di Provinsi Sumatera Utara juga akan menerima tunjangan umum sesuai dengan golongan yang dimilikinya:

- Untuk golongan I akan diberikan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu,

- Untuk golongan II sebesar Rp 180 ribu,

- Untuk golongan III sebesar Rp 185 ribu, dan

- Untuk golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x