PNS SULTENG Full Senyum, Ini Jumlah THR dan Gaji 13 PNS di Sulawesi Tengah Tahun 2023

- 21 Februari 2023, 22:48 WIB
Ilustrasi Jumlah THR dan Gaji 13 PNS/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Jumlah THR dan Gaji 13 PNS/Tangkapan Layar/pixabay /

CilacapUpdate.com - Berikut ini bocoran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun besaran THR dan gaji PNS dan ASN di Sulawesi Tengah belum pasti, namun Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rofyanto Kurniawan mengatakan bahwa alokasi THR PNS dan ASN telah dipastikan untuk di distribusikan.

Berikut ini adalah rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk beberapa eselon dalam instansi pemerintah:

Baca Juga: CPNS KEBUMEN! CPNS Kemendikbud 2023 di Kabupaten Kebumen Sudah Dibuka, Cek Formasinya?

Eselon Tingkat I

Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp19.939.000.

Eselon Tingkat II

Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp14.702.000.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x