Untuk bisa mendapatkan BLT BPNT sebesar Rp 2,4 juta, masyarakat di Jakarta Utara harus memenuhi persyaratan sebagai penerima Dana Bansos Keluarga Sejahtera (KIS) Program Bantuan Indonesia Pintar (PBI) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.
Hal ini berarti bahwa masyarakat di Jakarta Utara yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI di DTKS pada tahun 2023 berpotensi untuk menerima bantuan sosial BPNT.
Bantuan ini akan sangat membantu kelangsungan hidup masyarakat di Jakarta Utara yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Jakarta Utara yang membutuhkan.
Melalui program BPNT ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat di Jakarta Utara yang kurang mampu untuk mendapatkan bahan makanan pokok dengan harga terjangkau dan secara berkala.
Namun, untuk memastikan bahwa bantuan sosial di Jakarta Utara ini tepat sasaran, pemerintah juga telah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia khususnya di Jakarta Utara.
Dengan demikian, diharapkan bantuan sosial yang diberikan dapat benar-benar membantu masyarakat di Jakarta Utara yang membutuhkan.
Selain itu, pemerintah juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak seperti warung sembako dan lembaga keuangan untuk memudahkan masyarakat di Jakarta Utara dalam menggunakan kartu sembako.