Kabupaten Blitar Cairkan BLT Rp 3 Juta ke Karyawan Tanpa Verifikasi BPJS, Cara Daftarnya?

- 12 Maret 2023, 05:14 WIB
Ilustrasi BLT.Kabupaten Blitar Cairkan BLT Rp 3 Juta ke Karyawan Tanpa Verifikasi BPJS, Cara Daftarnya? /Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi BLT.Kabupaten Blitar Cairkan BLT Rp 3 Juta ke Karyawan Tanpa Verifikasi BPJS, Cara Daftarnya? /Tangkapan Layar/pixabay /

CilacapUpdate.com - Dalam rangka memberikan dukungan kepada karyawan di Indonesia yang terdampak pandemi khususnya di Kabupaten Blitar, pemerintah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nilai senilai Rp600 ribu pada tahun 2022, Rp1,2 juta pada tahun 2021, dan Rp2,4 juta pada tahun 2020.

Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban keuangan para karyawan di Kabupaten Blitar yang terdampak pandemi, terutama yang memenuhi kriteria tertentu.

Namun, terdapat kabar baik bagi karyawan di Kabupaten Blitar yang belum mendapatkan BSU dan memenuhi kriteria tertentu. Pemerintah kini memberikan kesempatan kepada karyawan di Kabupaten Blitar yang memenuhi syarat untuk menerima BLT senilai Rp3 juta tanpa harus melalui proses cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain status karyawan tetap atau kontrak di Kabupaten Blitar dengan masa kerja minimal 3 bulan, dan gaji yang diterima tidak melebihi batas tertentu.

Baca Juga: KIS PBI di Kabupaten Cilacap Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!

Proses pendaftaran untuk menerima BLT ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini memudahkan karyawan di Kabupaten Blitar yang ingin mendaftar dan tidak perlu mengunjungi kantor atau lembaga terkait secara langsung.

Selain itu, dengan melakukan pendaftaran online, karyawan di Kabupaten Blitar juga dapat memastikan bahwa data yang diinputkan benar dan lengkap sehingga memperkecil risiko terjadinya kesalahan atau kekeliruan.

Dalam rangka memperoleh BLT senilai Rp3 juta, karyawan di Kabupaten Blitar diharuskan mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, serta melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti kartu identitas, surat keterangan kerja, dan slip gaji terbaru. Seluruh dokumen tersebut harus diunggah ke dalam sistem secara online agar dapat diproses dengan cepat dan akurat.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah