Apa Itu BRI Life dan Bagaimana Cara Pencairan Lengkap dengan Syarat Dokumennya, Berikut Ulasannya Disini

- 5 Oktober 2022, 09:45 WIB
BRI Life Adalah perusahaan asuransi seperti pada umumnya. BRI life menawarkan produk asuransi terbaik untuk kebutuhan proteksi yang berbeda antar individu. BRI life adalah perusahaan asuransi jiwa nasional.
BRI Life Adalah perusahaan asuransi seperti pada umumnya. BRI life menawarkan produk asuransi terbaik untuk kebutuhan proteksi yang berbeda antar individu. BRI life adalah perusahaan asuransi jiwa nasional. /Instagram @brilife

Lengkapi dokumen sesuai dengan manfaat klaim yang ingin didapatkan.
Isi formulir klaim sesuai manfaat asuransi yang ingin diperoleh.
Kirim dokumen dan formulir klaim sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Syarat Dokumen Klaim Meninggal Dunia

Manfaat meninggal dunia adalah salah satu manfaat yang bisa didapatkan setelah tertanggung meninggal dunia. Namun, manfaatnya tidak dapat begitu saja diberikan oleh perusahaan asuransi.

Pasalnya, pihak keluarga tertanggung harus mengajukan klaim dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Lantas, tunggu hingga manfaat dapat dicairkan setelah mendapatkan pemberitahuan dari pihak BRI life.

Baca Juga: Bunga Rendah, Tenor Panjang, Pagu Maksimal, Aman Terdaftar di OJK, Inilah 5 Pinjol Syarat KTP Terbaik 2022

Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan untuk klaim meninggal dunia:

  • Form klaim meninggal dunia yang diisi dengan benar dan jelas
  • Surat kematian dari rumah sakit apabila meninggal di rumah sakit dan dari daerah setempat
  • Polis asuransi asli
  • KTP dan KK ahli waris dan tertanggung
  • Kronologi kematian
  • Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas
  • Fotokopi buku tabungan

2. Syarat Dokumen Klaim Meninggal Dunia Kecelakaan

Adapun meninggal dunia tidak selalu karena seseorang mengidap penyakit tertentu saja sebab kecelakaan pun bisa menjadi penyebab kematian yang bisa terjadi kepada peserta asuransi yang sudah dari jauh-jauh hari mempersiapkan perlindungan risiko meninggal dunia.

Nah, jika keluargamu adalah tertanggung atau pemegang polis asuransi maka ia berhak atas manfaat meninggal dunia.

Untuk mendapatkan manfaat ini, segera ajukan klaim dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh penyedia asuransi, dalam hal ini BRI life.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x